ProsedurDan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK) PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon peninjauan kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada mahkamah agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah 2. 6Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat - Surat Dalam Praktik Hukum Acara Di Peradilan Agama, Bandung : Mandar Maju, 2018, hlm.202 7 Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009, hlm. 246. Alasan - Alasan Peninjauan Kembali Permohonan peninjauan kembali SyaratUpaya Hukum Peninjauan Kembali Dapat Diajukan. Ketentuan pengajuan upaya hukum PK telah diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan PK terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bisa diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan berikut ini. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. dan MENTERI KEUANGAN tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 719 K/Pdt/2008 tanggal 22 Vay Nhanh Fast Money.

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf